Layanan Posbakum PA Palangka Raya Kembali Beroperasi, Bantu Pembuatan Gugatan Pasca-Lebaran
PALANGKA RAYA – Seiring dibukanya kembali layanan perkantoran di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kini resmi kembali melayani masyarakat. Layanan ini menjadi salah satu titik paling krusial bagi warga yang ingin menyusun dokumen hukum secara resmi setelah masa libur Idul Fitri 1447 H berakhir.
Mulai hari kerja pertama ini, petugas Posbakum yang bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum telah bersiaga di ruang PTSP. Fokus utama layanan pasca-libur panjang ini adalah membantu masyarakat dalam pembuatan surat gugatan maupun surat permohonan secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen PA Palangka Raya dalam memberikan akses keadilan yang luas, terutama bagi warga kurang mampu yang mengalami kendala dalam menyusun dokumen hukum secara mandiri.
Masyarakat yang datang hanya perlu membawa dokumen identitas diri dan bukti pendukung terkait perkara yang akan diajukan. Petugas akan melakukan wawancara singkat untuk memahami duduk perkara sebelum menuangkannya ke dalam format hukum yang baku.
“Keberadaan Posbakum di hari pertama masuk kerja ini sangat membantu mengurai antrean. Masyarakat tidak perlu bingung lagi dalam merangkai kata-kata hukum, karena petugas kami akan mendampingi hingga draf dokumen siap didaftarkan di meja PTSP,” ujar salah satu koordinator layanan.
Pihak pengadilan juga mengingatkan agar masyarakat datang lebih awal untuk memastikan kelengkapan berkas, sehingga proses pembuatan surat dapat selesai di hari yang sama.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pasca-Libur Lebaran, Layanan PTSP PA Palangka Raya Kembali Beroperasi Normal Selanjutnya
