Ketukan Palu Pertama: Gugatan Perceraian 548/Pdt.G/2025/PA.Plk Resmi Disidangkan
Palangka Raya │ Senin, 08 Desember 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar sidang pertama perkara gugatan perceraian dengan nomor 548/Pdt.G/2025/PA.Plk pada pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 1. Persidangan berlangsung dalam suasana tertib dan dipimpin langsung oleh majelis hakim.
Majelis dalam perkara ini diketuai oleh Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I., dengan anggota Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. serta Drs. H. Mulyani, M.H.. Hadir pula Hj. Siti Rumiah, S.H.I. yang bertugas sebagai Panitera Pengganti pada persidangan tersebut.
Pada agenda sidang perdana ini, Penggugat (inisial S) hadir di ruang sidang, sementara Tergugat (inisial H) tidak hadir. Adapun dalam petitumnya, Penggugat memohon kepada majelis agar gugatan dikabulkan, menjatuhkan talak satu ba’in sughra, serta menetapkan pembebanan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, termuat pula permohonan subsider agar majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Karena Tergugat tidak hadir, persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen menyelenggarakan proses persidangan secara profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pelayanan e-Court PA Palangka Raya Berjalan Lancar di Senin Pagi Selanjutnya
