Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Ketua PA Palangka Raya Pimpin Sidang Aanmaning Eksekusi di Ruang Sidang II
Ketua PA Palangka Raya Pimpin Sidang Aanmaning Eksekusi di Ruang Sidang II
  

Ketua PA Palangka Raya Pimpin Sidang Aanmaning Eksekusi di Ruang Sidang II

Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id
Rabu, 15 Oktober 2025 — Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., memimpin langsung sidang aanmaning atau teguran dalam perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Plk.

Sidang ini digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Palangka Raya, dengan formasi hakim tunggal dan didampingi oleh Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag. sebagai pendamping dalam pelaksanaan proses persidangan.

 

Aanmaning merupakan tahapan penting dalam proses pelaksanaan putusan, di mana pihak termohon eksekusi diberikan kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, maka pengadilan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi paksa.

Dalam arahannya, Dr. Yusri, Ag., M.H. menekankan pentingnya penyelesaian perkara eksekusi dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak.

“Eksekusi adalah langkah terakhir setelah semua proses hukum selesai. Namun kami tetap mengedepankan penyelesaian damai apabila masih ada peluang untuk musyawarah,” ujar beliau.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan. Melalui pelaksanaan sidang aanmaning ini, Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat pencari keadilan.

Sebagai informasi, aanmaning berasal dari kata bahasa Belanda yang berarti “teguran.” Dalam konteks peradilan, aanmaning adalah upaya pengadilan untuk mengingatkan dan mendorong pihak termohon eksekusi agar menjalankan kewajiban berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan dapat menghindari pelaksanaan eksekusi secara paksa serta menjaga hubungan baik antar pihak.

“Tegas Menegakkan Hukum, Bijak Menyelesaikan Perkara — PA Palangka Raya Hadir untuk Keadilan.”