Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Kepaniteraan PA Palangka Raya Evaluasi Biaya Perkara dan Penguatan Administrasi Perkara
Kepaniteraan PA Palangka Raya Evaluasi Biaya Perkara dan Penguatan Administrasi Perkara
  

Kepaniteraan PA Palangka Raya Evaluasi Biaya Perkara dan Penguatan Administrasi Perkara

 

Palangka Raya, 6 Agustus 2026 – Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi perkara dan biaya perkara dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulanan serta Pembangunan Zona Integritas pada Kamis (6/8/2026).

Salah satu pembahasan utama adalah penyempurnaan biaya perkara, khususnya berkaitan dengan biaya panggilan para pihak. Pembahasan mencakup panggilan di wilayah Kalimantan Tengah maupun panggilan ke luar daerah, termasuk Pontianak.

Dalam pembahasan tersebut, besaran biaya juga dibandingkan dengan satuan biaya yang diterapkan pada Pengadilan Agama Pulang Pisau. Evaluasi dilakukan untuk memastikan biaya perkara tetap sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi para pihak.

Pengadilan Agama Palangka Raya juga berupaya agar pengembalian sisa panjar perkara kepada para pihak dapat diminimalkan. Pada saat yang sama, biaya perkara melalui layanan e-Court diupayakan tetap terjangkau sehingga tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan.

Dalam aspek administrasi perkara, rapat membahas pentingnya konsistensi data apabila terjadi perubahan identitas para pihak. Perubahan identitas harus dilakukan secara menyeluruh pada seluruh dokumen dan sistem yang digunakan, bukan hanya pada Berita Acara Sidang (BAS), sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada tahapan berikutnya.

Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag., menyampaikan bahwa eviden Zona Integritas pada area kepaniteraan telah mulai dikumpulkan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan PNBP e-Court melalui kasir serta ketepatan administrasi surat kuasa.

Dalam rapat juga disampaikan perlunya penyelarasan antara SK Panjar Perkara dan SK Biaya e-Court serta publikasi informasi tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian dalam pelayanan perkara.

Melalui evaluasi tersebut, Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya meningkatkan ketelitian administrasi, efisiensi pengelolaan perkara, serta transparansi biaya perkara. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya