Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Hukum Acara Elektronik dan Manual Tidak Boleh Dicampur dalam E-Court
Hukum Acara Elektronik dan Manual Tidak Boleh Dicampur dalam E-Court
  

Hukum Acara Elektronik dan Manual Tidak Boleh Dicampur dalam E-Court

 Palangka Raya, Selasa (09/12/2025) – Sesi tanya jawab dalam acara Pembinaan Tenaga Teknis Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah di PTA Palangka Raya pada Selasa, 9 Desember 2025, menjadi sorotan ketika muncul pertanyaan mengenai fleksibilitas penerapan e-court.

Pertanyaan dari peserta merujuk pada praktik di lapangan, di mana meskipun kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) sudah memiliki akun e-court, masyarakat cenderung menginginkan proses yang lebih praktis.

Peserta bertanya: “Kedua belah pihak sudah menggunakan e-court artinya sudah memiliki akun masing-masing, akan tetapi masyarakat itu inginnya yang praktis-praktis saja, artinya tahapan jawab-menjawab secara lisan saja, nanti putusan baru elektronik, apa bisa seperti itu?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., memberikan jawaban yang sangat tegas berdasarkan regulasi terbaru.

Dr. Candra Boy Seroza menjelaskan bahwa sejak lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, hukum acara peradilan sudah dipisahkan secara tegas antara Hukum Acara Elektronik dan Hukum Acara Manual

“Maka ketika dia mendaftar secara elektronik, maka penyelesaiannya sepenuhnya secara elektronik. Tidak ada lagi yang menyeberang dari elektronik ke manual atau sebaliknya,” tegas Dr. Candra Boy.

Beliau menekankan bahwa pengadilan tidak boleh mengakomodasi permintaan pihak yang sudah memilih jalur elektronik namun ingin memproses tahapan tertentu (seperti jawab-menjawab) secara lisan atau manual.

“Atau oleh para pihak kami sepakat secara manual, tidak boleh, maka batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum acara,” ujarnya, memperingatkan konsekuensi hukum yang serius atas pencampuran hukum acara tersebut.

Penegasan Mekanisme Panggilan Perkara

“Terkait panggilan, ini panggilannya kita panggil saja secara manual karena ini bermasalah terus panggilan ini, tidak boleh pak, batal pak,” katanya.

Berdasarkan regulasi e-court, beliau menegaskan bahwa panggilan dalam perkara elektronik harus dilakukan hanya melalui elektronik atau surat tercatat.

Penjelasan ini memberikan panduan yang jelas bagi para Tenaga Teknis Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah bahwa konsistensi dalam menerapkan hukum acara yang dipilih, baik elektronik maupun manual, adalah wajib dan tidak dapat dicampur demi menjaga kepastian hukum dan integritas proses peradilan.