Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Gerak Cepat, Ppabp Satuan Kerja Laksanakan Pembuatan Uang Makan Pegawai
Gerak Cepat, Ppabp Satuan Kerja Laksanakan Pembuatan Uang Makan Pegawai
  

Gerak Cepat, Ppabp Satuan Kerja Laksanakan Pembuatan Uang Makan Pegawai

Palangka Raya, 04 November 2025 — Pejabat Pembuat Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) pada satuan kerja Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan kegiatan pembuatan uang makan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan satuan kerja Pengadilan Agama Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan belanja pegawai rutin yang dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pembuatan uang makan dilakukan berdasarkan daftar hadir pegawai selama bulan berjalan dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  PPABP bertanggung jawab dalam penyusunan daftar nominatif uang makan, verifikasi kehadiran pegawai, serta penyusunan dokumen pendukung untuk proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan dukungan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi.

Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Palangka Raya, Misran, S.H., menyampaikan bahwa pembayaran uang makan merupakan bentuk penghargaan atas kehadiran dan kinerja pegawai.

“Kami memastikan proses administrasi dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan agar seluruh pegawai menerima haknya tepat waktu.” tuturnya.

Selain itu, PPABP juga berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk memastikan kesesuaian data kehadiran pegawai dengan aplikasi absensi elektronik yang digunakan oleh satuan kerja yaitu melalui apliaksi SIKEP. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen pengajuan akan diajukan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dan selanjutnya SP2D oleh KPPN.

Dengan pelaksanaan pembuatan uang makan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai semakin meningkat serta tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.