Dwiarso Budi Santiarto: Sekretaris Pengadilan Adalah Motor Penggerak Administrasi dan Integritas Lembaga
JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menekankan peran sentral dan strategis Sekretaris Pengadilan dalam menjalankan roda administrasi, manajemen, dan pemeliharaan budaya kerja di setiap satuan kerja peradilan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Administrasi Kesekretariatan para Sekretaris Pengadilan seluruh Indonesia, Jum’at (12/12/2025) di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Dr. Dwiarso Budi Santiarto dengan tegas menyatakan bahwa posisi Sekretaris bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan motor penggerak utama lembaga peradilan.
Tiga Pilar Peran Strategis (3M)
Dwiarso Budi Santiarto memaparkan bahwa peran strategis kesekretariatan pengadilan mencakup tiga pilar utama yang dikenal dengan istilah 3M (Man, Money, dan Material) Pertama Motor Penggerak Administrasi Peradilan: Memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar, efisien, dan akuntabel. Kedua Pengelola Sumber Daya Manusia (Man): Bertanggung jawab atas manajemen dan pembinaan pegawai non-hakim. Ketiga Pengelola Anggaran dan Sarana Prasarana (Money & Material): Mengelola keuangan negara secara transparan dan menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja peradilan.
“Peran strategis sekretaris pengadilan ini ada yang pertama sebagai motor penggerak administrasi peradilan, yang kedua pengelola sumber daya manusia, anggaran dan sarana prasarana, yang kita kenal dengan 3M, Man, Money, dan Material,” tegas Dr. Dwiarso.
Lebih lanjut, Dr. Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan mengenai amanah penting kesekretariatan dalam menjaga integritas lembaga. Sekretaris Pengadilan memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan seluruh operasional bebas dari praktik korupsi dan penyimpangan.
“Sekretaris Pengadilan bertanggung jawab menjaga dan meningkatkan integritas melalui kepatuhan penuh pada hukum, SOP, dan standar pelayanan,” jelasnya.
Penegasan ini menegaskan bahwa integritas tidak hanya menjadi ranah yudisial, tetapi juga harus mengakar kuat dalam tata kelola administrasi dan manajemen yang dijalankan oleh bagian Kesekretariatan.
