Badilag Terbitkan Surat Validasi Individu SIKEP Triwulan IV 2025
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menerbitkan surat nomor 3422/DJA.2/TI1.1/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan IV Tahun 2025.
Surat yang bersifat Penting tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh lingkungan Peradilan Agama.
Pelaksanaan validasi dijadwalkan berlangsung pada 8 s.d. 17 Desember 2025, melalui sistem SIMTEPA. Kegiatan ini bertujuan memperbarui dan memastikan keakuratan data aparatur secara berkala.
Validasi ini juga menjadi bagian penilaian triwulan bagi satuan kerja, dengan ketentuan nilai berdasarkan kecepatan respon pegawai, mulai dari poin 0 hingga poin maksimal 5 untuk validasi dalam 1×24 jam sejak link diterima.
Tholib Tunjukkan Pelayanan Excellent di Gerbang Utama PA Palangka Raya Selanjutnya
