Agenda Pemanggilan Tergugat Tercatat pada Perkara Nomor 560/Pdt.G/2025/PA.Plk
Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan persidangan perdata gugatan dengan agenda pemanggilan tergugat tercatat pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang I, dengan waktu mulai pukul 09.00 WIB. Persidangan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan berlangsung tertib.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, didampingi Drs. H. Akhmad Baihaqi dan Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. sebagai Hakim Anggota. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam persidangan tersebut adalah H. Ismail Pahmi, S.H. Untuk kepentingan publikasi, identitas para pihak dalam perkara ini disamarkan.
Agenda pemanggilan tergugat tercatat dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur persidangan guna memastikan kehadiran para pihak secara patut dan resmi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak para pihak serta kelancaran proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Berdasarkan perkembangan persidangan, perkara dinyatakan dicabut oleh penggugat. Dengan adanya pencabutan tersebut, Majelis Hakim mencatat status perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen menyelenggarakan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

