Agenda Bukti Lanjutan dan Pemanggilan Tergugat Digelar pada Perkara Nomor 550/Pdt.G/2025/PA.Plk
Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan persidangan perdata gugatan dengan agenda bukti lanjutan dan pemanggilan tergugat pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang I, dengan waktu mulai pukul 09.20 WIB. Persidangan berlangsung tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, dengan Drs. H. Akhmad Baihaqi dan Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. sebagai Hakim Anggota. Adapun Panitera Pengganti yang mendampingi jalannya persidangan adalah H. Ismail Pahmi, S.H. Demi menjaga etika publikasi dan privasi, identitas para pihak dalam perkara ini disamarkan.
Pada agenda tersebut, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan alat bukti lanjutan yang diajukan oleh penggugat serta menindaklanjuti pemanggilan tergugat sesuai prosedur. Agenda ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak dan kewajiban para pihak terpenuhi secara berimbang sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Berdasarkan jalannya persidangan, perkara diputus secara verstek, karena tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi. Putusan verstek dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Melalui pelaksanaan persidangan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya terus meneguhkan komitmen untuk menyelenggarakan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

