PA Muara Teweh Gelar Rapat Umum, Perkuat Integritas dan Evaluasi Kinerja Triwulan III

Muara Teweh – Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh menggelar rapat umum pada Kamis (8/10/2026) di Aula KH Hasan Basri, PA Muara Teweh. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut membahas pembinaan pimpinan, evaluasi capaian kinerja Triwulan III, serta penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) dan internalisasi berbagai regulasi bagi aparatur peradilan.
Rapat dipimpin oleh Ketua PA Muara Teweh, Syahrul Ramadhan, S.H.I., didampingi Wakil Ketua Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi sekaligus penguatan komitmen seluruh aparatur dalam menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam agenda pembinaan pimpinan dan monitoring serta evaluasi capaian kinerja Triwulan III, Ketua dan Wakil Ketua PA Muara Teweh memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program kerja, mengidentifikasi kendala, serta mendorong penyelesaian target kinerja secara optimal.
Selain pembinaan dan evaluasi kinerja, rapat umum juga diisi dengan sosialisasi dan internalisasi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, etika, serta pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
Materi yang disampaikan meliputi sosialisasi PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024, internalisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2020, serta Perma Nomor 7 Tahun 2016, Nomor 8 Tahun 2016, dan Nomor 9 Tahun 2016. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas kedinasan.

Wakil Ketua PA Muara Teweh, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., turut menyampaikan materi mengenai pemantauan dan evaluasi pembangunan Zona Integritas yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Agenda ini menjadi salah satu langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan ZI berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Semester I Tahun 2026 juga menjadi bagian dari pembahasan. Materi ini menekankan pentingnya menjaga profesionalitas, integritas, independensi, serta perilaku yang sesuai dengan kode etik dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Rapat dilanjutkan dengan internalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013, serta sosialisasi visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penyampaian materi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman aparatur mengenai arah kebijakan dan nilai-nilai kelembagaan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Melalui rapat umum ini, PA Muara Teweh berupaya memastikan setiap aparatur memahami tanggung jawabnya, mendukung pencapaian target kinerja, serta berperan aktif dalam pembangunan Zona Integritas. Hasil evaluasi dan penguatan regulasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen PA Muara Teweh untuk terus meningkatkan akuntabilitas, menjaga integritas aparatur, dan memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. (mfmm)