Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PANITERA PA KUALA PEMBUANG IKUTI SOSIALISASI DAN BIMTEK TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SALINAN PUTUSAN DI APLIKASI E-COURT
PANITERA PA KUALA PEMBUANG IKUTI SOSIALISASI DAN BIMTEK TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SALINAN PUTUSAN DI APLIKASI E-COURT
  

PANITERA PA KUALA PEMBUANG

IKUTI SOSIALISASI DAN BIMTEK TANDA TANGAN ELEKTRONIK

PADA SALINAN PUTUSAN DI APLIKASI E-COURT

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA-KUALAPEMBUANG Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi E-Court yang dihadiri oleh Panitera seluruh Indonesia dari empat lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI, kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Perngadilan Agama Kuala Pembuang, acara berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Jum’at, (21/02/2020).

 

Nampak Panitera PA Kuala Pembuang M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H

saat mengikuti sosialisasi dan bimtek ttd elektronik

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Mahkamah Agung dan empat lingkungan Peradilan yang berada di bawahnya adalah untuk melakukan tanda tangan secara digital dalam Salinan Putusan yang ada di Aplikasi e-Court, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa “Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik”. 

 

Nampak Panitera PA Kuala Pembuang M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H

saat bersama tim IT dari Badilag

Kegiatan yang berlangsung satu hari penuh tersebut diisi oleh pemateri dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya dari Badan Saiber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Undang-undang ITE sendiri, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya. Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik.  Sistem Tanda Tangan Elektronik kemudian akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan dan pejabat tersebut dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang telah diterima.

Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.

Selanjutnya mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE. Maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.

Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah maka tanda tangan elektronik harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE yaitu :

  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan;

  2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan

  3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangganan dapat diketahui

  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terakit dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatangganan dapat diketahui

  5. Terdapat cara tertentu yang dapat diapakai untuk mengindetifikasi siapa penandatangganannya; dan

  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penadatangganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkai.

Tanda tangan elektronik terbagi dua macam yaitu tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan yang tidak tersetifikasi mempunyai kekuatan pembuktian yang lemah dibandingkan tanda tangan yang tersertifikasi. Sertifikasi tanda tangan elektronik diterbitkan oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik. Imbuhnya (Redaks/IT).