INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
Foto: Aplikasi Gugatan Mandiri pada website PA Kuala Pembuang
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Rabu, 23 Desember 2020. Tim Redaksi akan menyajikan catatan akhir tahun 2020 terkait inovasi pelayanan publik di PA Kuala Pembuang dalam rangka upaya untuk meningkatkan pelayanan yang prima dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. PA Kuala Pembuang saat ini telah mengadopsi dan mengimplementasikan beberapa inovasi yang telah dibangun oleh PTA Palangka Raya maupun Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
PTA Palangka Raya telah meluncurkan 10 (sepuluh) aplikasi yang merupakan inovasi yang diterapkan di pengadilan. Dari 10 (sepuluh) aplikasi tersebut, ada 6 (enam) inovasi yang mendukung pelayanan publik yang diterapkan di PA Kuala Pembuang, aplikasi tersebut antara lain: 1) Aplikasi Antrian PTSP dan Antrian Sidang yang berguna untuk mengatur antrian layanan PTSP sesuai dengan meja masing-masing, sehingga antrian lebih tertib. Sedangkan Aplikasi Antrian Sidang berguna bagi para pihak berperkara untuk memberi kepastian nomor urut berapa mereka akan mengikuti persidangan. 2) SCIP (Scanning Card Informasi Perkara) yang berfungsi untuk membuat kartu pendaftaran perkara yang dilengkapi dengan QR Code untuk mempermudah para pihak dalam menelusuri proses perkaranya dengan cara menscan QR Code di kartu tersebut menggunakan scanner di HP. 3) SIMI (Sistem Meja Informasi) yang berfungsi mengambil capture wajah para pencari keadilan yang meminta informasi di pengadilan, aplikasi ini juga membantu dalam pengelolaan laporan meja informasi. 4) SIKAT (Sistem Informasi Keamanan Akta Terintegrasi) yang berfungsi mengambil capture wajah pengambil akta cerai dan data tanggal pengambilan akta cerai terintegrasi dengan database di SIPP. 5) SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) yang merupakan survei kepuasan masyarakat secara digital, pengambilan data berdasarkan data SIPP. 6) SP3K (Survei Pelayanan Publik dan Persepsi Korupsi) yang merupakan digitalisasi survei pelayanan publik dan persepsi korupsi.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI telah meluncurkan Aplikasi Auto Court Online (ACO) yang terdiri dari 11 (sebelas) Aplikasi Uggulan. Dari 11 (sebelas) aplikasi tersebut, ada 6 (enam) inovasi yang mendukung pelayanan publik yang diterapkan di PA Kuala Pembuang, aplikasi tersebut antara lain: 1) Aplikasi Notifikasi Perkara yang berfungsi untuk untuk memberitahukan kepada pihak yang berperkara terkait perkembangan dan status perkara yang sedang berjalan melalui layanan SMS (Short Message Service). 2) Aplikasi Informasi Produk Peradilan yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time mengenai layanan dan produk pengadilan. 3) Aplikasi Antrean Sidang yang berfungsi untuk memberikan pilihan kepada para pihak atau kuasanya untuk menentukan waktu sidang sesuai keinginannya secara online. Sistem ini diharapkan tidak terjadi penumpukan para pihak yang datang di pengadilan. 4) Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan yang berfungsi untuk membantu menyajikan status data masyarakat miskin untuk pembebasan biaya perkara (prodeo) di pengadilan. Cara kerja aplikasi ini adalah cukup dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui data kemiskinan yang bersangkutan. Data ini diperoleh dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 5) Aplikasi Validasi Akta Cerai yang berfungsi sebagai sarana untuk melakukan verifikasi dan validasi akta cerai dengan cara menginput nomor seri dan nomor akta cerai. 6) Aplikasi Gugatan Mandiri yang berfungsi untuk memberkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan alam mengajukan gugatan/permohonan mandiri secara online. (Redaksi/EAN)
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN E-COURT DI PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020 Selanjutnya
Jasamu Tak Tergantikan, PA Kuala Kurun Ucapkan Selamat Hari Ibu Sebelumnya