Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » HAKIM BARU PA KUALA PEMBUANG LAPORKAN LHKPN
HAKIM BARU PA KUALA PEMBUANG LAPORKAN LHKPN
  

HAKIM BARU PA KUALA PEMBUANG LAPORKAN LHKPN

Rabu tanggal 10 Juni 2020, dua Hakim baru Pengadilan Agama Kuala Pembuang Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H., sebagai Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN pada Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah selesai menyampaikan laporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya;

Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua wajib lapor pada Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang telah menyampaikan LHKPN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019. Karena kewajiban penyampaikan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) Tahun 2019 merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara/wajib LHKPN, salah satunya di Pengadilan Agama Kuala Pembuang;

Hal ini sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 126/SEK/Kp.01.2/1/2020 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2019 bagi seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN agar segera mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Hal tersebut juga sebagai pelaksanaan program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tentang kewajiban melaporkan LHPKN dan mengimput tanda terima e-LHKPN melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI. 

Atas dasar tersebut menurut Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan. 

Aplikasi e-LHKPN merupakan terobosan yang dapat membantu masyarakat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Diharapkan, semua penyelenggara negara/wajib LHKPN segera menyampaikan laporan melalui aplikasi e-LHKPN sesuai jadwal yang telah ditentukan; (Redaksi/IT)