Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Terbitkan Elektronik Surat Kuasa untuk Membayar (E-SKUM), Kasir PA Kuala Kurun Pastikan Administrasi Pembayaran Perkara Tertib
Terbitkan Elektronik Surat Kuasa untuk Membayar (E-SKUM), Kasir PA Kuala Kurun Pastikan Administrasi Pembayaran Perkara Tertib
  

Terbitkan Elektronik Surat Kuasa untuk Membayar (E-SKUM), Kasir PA Kuala Kurun Pastikan Administrasi Pembayaran Perkara Tertib

Kuala Kurun – 19 Oktober 2026 | Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan perkara. Salah satu langkah konkrit yang konsisten diterapkan adalah optimalisasi penerbitan Elektronik Surat Kuasa untuk Membayar (E-SKUM) oleh Petugas Kasir PA Kuala Kurun dalam setiap transaksi penerimaan panjar biaya perkara.

Penerapan E-SKUM ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi peradilan berbasis teknologi informasi. Dengan sistem elektronik ini, rincian biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara terkalkulasi secara otomatis, akurat, dan terintegrasi langsung dengan sistem e-Court Mahkamah Agung RI.

  • Menjamin Transparansi dan Transaksional yang Akuntabel

Kasir PA Kuala Kurun menegaskan bahwa penggunaan E-SKUM sangat membantu dalam memastikan seluruh alur administrasi pembayaran perkara berjalan dengan tertib, rapi, dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable).

“Melalui penerbitan E-SKUM, setiap komponen biaya perkara mulai dari pendaftaran, proses panggilan, hingga redaksi dan meterai, tercatat secara sistematis dan transparan. Pihak berperkara dapat melihat secara pasti rincian panjar biaya yang disetorkan tanpa ada keraguan,” ujar Kasir PA Kuala Kurun.

Selain memberikan kepastian hukum dan transparansi biaya bagi masyarakat pencari keadilan, E-SKUM juga meminimalisir potensi kesalahan pencatatan manual (human error) serta menutup celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

  • Dukungan Terhadap ZI menuju WBK/WBBM

Optimalisasi E-SKUM ini sejalan dengan komitmen PA Kuala Kurun dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Diharapkan dengan kepastian dan ketertiban administrasi pembayaran perkara ini, kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan Pengadilan Agama Kuala Kurun semakin meningkat, serta mampu memberikan pengalaman berperkara yang cepat, mudah, transparan, dan terukur. (Tim Redaksi PA Kuala Kurun) By.