Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Permudah Akses Peradilan, Sidang Luar Gedung Digelar di KUA Tewah
Permudah Akses Peradilan, Sidang Luar Gedung Digelar di KUA Tewah
  

Permudah Akses Peradilan, Sidang Luar Gedung Digelar di KUA Tewah

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Pelaksanaan sidang di luar gedung kembali digelar oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di kantor KUA Kecamatan Tewah, Kecamatan Tewah.

Sidang di luar gedung atau sidang keliling ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan di Kuala Kurun. Sejumlah perkara yang disidangkan meliputi perceraian, itsbat nikah, serta permohonan lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

Masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya sidang, mengingat lokasi pelaksanaan yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Dengan dilaksanakannya sidang di kantor KUA setempat, warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh yang memakan waktu dan biaya.

Pihak Pengadilan Agama Kuala Kurun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil. Selain sidang, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang disediakan selama kegiatan berlangsung.

Dukungan dari aparat setempat, termasuk pihak KUA dan pemerintah kecamatan, turut membantu kelancaran pelaksanaan sidang. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelayanan peradilan dapat dirasakan secara lebih merata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tewah.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (TSY-TI)