PA Kuala Kurun Laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Banyumas dalam Agenda Pemeriksaan Saksi 
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Rabu (14/10/2026) Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan persidangan secara teleconference dengan Pengadilan Agama Banyumas dalam agenda pemeriksaan saksi. Pelaksanaan persidangan secara daring ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran proses persidangan serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi.
Melalui fasilitas teleconference, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan dengan menghubungkan kedua pengadilan tanpa mengharuskan saksi hadir secara langsung di ruang sidang PA Kuala Kurun. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung proses persidangan yang efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan ketertiban serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan sidang teleconference tersebut juga menunjukkan komitmen PA Kuala Kurun dalam memanfaatkan teknologi informasi guna menunjang penyelenggaraan peradilan yang modern. Dengan dukungan sarana komunikasi yang tersedia, diharapkan agenda pemeriksaan saksi dapat berjalan dengan lancar dan membantu majelis hakim dalam memperoleh keterangan yang diperlukan untuk proses pemeriksaan perkara.
Melalui kegiatan ini, PA Kuala Kurun terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui penyelenggaraan persidangan yang profesional, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemanfaatan teleconference diharapkan dapat mendukung kelancaran proses peradilan sekaligus mewujudkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (AI-TI)
Suasana Ruang Tunggu Sidang Terpantau Tertib dan Humanis Selanjutnya