Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kuala Kurun Rutin Laporkan SPT, Wujud Nyata Kepatuhan Pajak di PA Kuala Kurun

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab setiap warga negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Sebagai wujud komitmen tersebut, Ardian Shaleh, S.E., selaku Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kurun, secara rutin melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem perpajakan nasional sekaligus mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Pelaporan SPT dilakukan melaului Aplikasi Coretax Kementerian Keuangan. Melalui pelaporan SPT yang dilakukan secara rutin, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Budaya kepatuhan ini diharapkan dapat terus tumbuh sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai dasar ASN yang berintegritas serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan semangat melayani dan memberikan teladan, Pengadilan Agama Kuala Kurun terus mendorong seluruh pegawai untuk senantiasa mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (AS – TI)