Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Hakim PA Kuala Kurun Mendapat Pemanggilan Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2
Hakim PA Kuala Kurun Mendapat Pemanggilan Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2
  

Hakim PA Kuala Kurun Mendapat Pemanggilan Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.

Selasa (13/10/2026), Hakim Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun Ibu Nida Farhanah, S.Sy., M.H. mendapat pemanggilan sebagai peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2. Kegiatan pelatihan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan peradilan.

Pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai peluang pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk mendukung pelaksanaan tugas peradilan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan teknologi tersebut.

Dalam dunia peradilan, pemanfaatan kecerdasan artifisial memiliki potensi untuk membantu meningkatkan efektivitas pekerjaan, mendukung pengelolaan informasi, serta mempercepat proses administrasi. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan data, perlindungan privasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membahas pemanfaatan AI, pelatihan ini juga menyoroti aspek kejahatan dan batas etika dalam penggunaan teknologi kecerdasan artifisial. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengesampingkan prinsip independensi hakim, integritas aparatur peradilan, serta hak-hak para pencari keadilan.

Bagi lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun, keikutsertaan hakim dalam kegiatan pengembangan kompetensi seperti ini diharapkan dapat memperluas wawasan mengenai transformasi digital di lembaga peradilan. Pengetahuan yang diperoleh nantinya diharapkan dapat menjadi bekal dalam menyikapi perkembangan teknologi secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu memahami batasan penggunaan kecerdasan artifisial secara tepat, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pekerjaan tanpa menggantikan pertimbangan hukum, independensi, dan tanggung jawab hakim dalam menjalankan tugasnya.

Pengadilan Agama Kuala Kurun terus mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NF – TI)