Evolusi Teknologi Hingga AI Generatif, Ini yang Disampaikan Pemateri pada Pelatihan AI di Materi 7

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.
Rabu (28/10/2026), memasuki jam kedua pada hari ketiga pelatihan, Hakim Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun Ibu Nida Farhanah, S.Sy., M.H tetap mengikuti rangkaian kegiatan pembelajaran Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan dengan antusias. Pembelajaran pada materi ke 7 (tujuh) berlangsung sejak pukul 13.00 s.d 16.30 WIB dengan pemateri Bapak Agung Budi Prasetio, Ph.D. dan dipandu Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag.
Pada kesempatan tersebut pemateri menyampaikan pokok bahasan meliputi evolusi teknologi dan transformasi kehidupan sosial, perkembangan teknologi informasi dan komputasi, perkembangan Artificial Intelligence, AI Generatif, AI dan transformasi sistem hukum serta tantangan teknologi bagi Hakim. Selain itu beliau juga memberikan 5 (lima) pesan kunci yaitu:
- Kecerdasan artifisial adalah alat bantu;
- Tanggung jawab atas keluaran selalu melekat pada manusia yang memakainya;
- Setiap keluaran wajib diverifikasi ke sumber primer;
- Apa yang masuk ke dalam perintah dapat keluar dari kendali penggunanya;
- Kekosongan norma dijawab dengan pembaruan regulasi, bukan dengan analogi;
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NF – TI)