
Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Selasa, 26 Mei 2026 melaksanakan agenda persidangan dengan total 21 perkara yang terdaftar untuk disidangkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perkara dilaksanakan melalui sidang di luar gedung, sementara sisanya disidangkan di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari pusat pemerintahan maupun memiliki keterbatasan akses transportasi. Program tersebut juga sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebelumnya secara aktif melaksanakan sidang keliling di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas sebagai bentuk pelayanan hukum yang merata kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung menjadi salah satu prioritas pelayanan lembaga peradilan agama guna mendekatkan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.
Selain pelaksanaan sidang di luar gedung, persidangan di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas tetap berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan melalui agenda persidangan harian.
Melalui pelaksanaan persidangan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(mus)