
Kuala Kapuas(29/06/2026) – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan dengan menangani sebanyak 24 perkara yang telah dijadwalkan pada hari ini. Seluruh persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku.
Perkara yang disidangkan terdiri atas berbagai jenis perkara kewenangan Pengadilan Agama, di antaranya cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, serta permohonan lainnya. Setiap perkara diperiksa oleh majelis hakim sesuai agenda persidangan masing-masing, mulai dari pemeriksaan, pembuktian, hingga tahapan akhir penyelesaian perkara.
Pada persidangan kali ini, sebagian perkara telah memasuki agenda pembacaan putusan dan penetapan yang dilaksanakan secara elektronik (e-Litigasi). Pembacaan putusan dan penetapan secara elektronik dilakukan terhadap perkara yang para pihaknya telah menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan elektronik, sehingga salinan putusan maupun penetapan dapat diakses secara digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula perkara yang memasuki agenda penyampaian duplik dari pihak Termohon secara elektronik melalui aplikasi e-Litigasi. Pemanfaatan persidangan elektronik memungkinkan dokumen persidangan disampaikan secara aman, cepat, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga proses beracara tetap berjalan efektif tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Penerapan layanan persidangan elektronik merupakan bagian dari upaya PA Kuala Kapuas dalam mendukung modernisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Melalui pelaksanaan persidangan sebanyak 24 perkara pada hari ini, PA Kuala Kapuas terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan para pencari keadilan, sejalan dengan transformasi digital yang terus dikembangkan di lingkungan peradilan agama.(mus)
Panitera Pimpin Apel Pagi Pengadilan Agama Kuala Kapuas Selanjutnya