Kuala Kapuas, 28 Agustus 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, terdapat 1 (satu) perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan dengan agenda pembacaan penetapan secara elektronik.
Pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem e-Litigasi dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Melalui sistem ini, tahapan persidangan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga proses berperkara menjadi lebih efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Agenda pembacaan penetapan secara elektronik menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara. Penetapan yang telah disusun oleh Majelis Hakim disampaikan melalui mekanisme persidangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pihak dapat mengakses dokumen perkara melalui sistem elektronik yang telah disediakan.
Meskipun hanya terdapat satu perkara yang terjadwal pada hari ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas tetap memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim dan aparatur peradilan melaksanakan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan ketelitian, ketepatan, serta pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan.
Penerapan persidangan elektronik juga menjadi bagian dari komitmen PA Kuala Kapuas dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemanfaatan teknologi dalam proses persidangan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pihak yang sedang berperkara, dalam mengikuti setiap tahapan penyelesaian perkara.
Dengan adanya layanan e-Litigasi, proses administrasi dan persidangan dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa mengurangi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan transparan. Sistem tersebut juga mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan pelayanan peradilan.
Persidangan pada Jumat, 28 Agustus 2026 tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui optimalisasi persidangan elektronik, PA Kuala Kapuas menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses peradilan yang semakin mudah bagi masyarakat pencari keadilan.(mus)