
Kapuas (19/5) Hakim Mediator, Ayu Mulyana, S.H.,M.H. berhasil damaikan perkara gugatan harta bersama. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin terkait pembagian harta bersama keduanya. Perkara yang terdaftar dengan nomor ***/Pdt.G/2026/PA.K.Kps merupakan lanjutan dari perkara cerai gugat yang telah inkrah pada Maret lalu.
Ayu selaku hakim mediator mengungkapkan bahwa kedua melaksanakan proses mediasi dengan cukup positif. Hal ini menghasilkan kesepakatan mediasi yang cukup produktif dan applicable. Dengan hasil damai pada mediasi kali ini, Ayu berharap tren hasil damai akan terus marak.
“semoga hasil ini menjadi salah satu sumbangsih positif untuk mendorong angka mediasi PA Kuala Kapuas kian naik.”, tuturnya.
Lebih lanjut, Hakim Mediator menuturkan bahwa objek yang menjadi sengketa pada perkara tersebut cukup kompleks. Selain jumlahnya yang cukup banyak, jenis objek nya juga bervariasi. Untuk itu, membutuhkan pendekatan yang persuasif agar kedua belah pihak berkenan menjalani proses hukum secara damai.
“ada 6 objek, dan sangat variatif.”, tuturnya.
Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Kasongan Gelar Rapat Evaluasi Bulanan Selanjutnya