Dukung Penguatan Riset Universitas,
PA Kuala Kapuas Fasilitasi Penelitian Mahasiswa UIN Antasari
Oleh: Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S. H., M. H.
Kuala Kapuas – Pada Senin, 26 Januari 2025 Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas menerima kunjungan dari mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Sabrina Muthia Dina, mahasiswa strata-1 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Al-Syakhsiyah) datang dalam rangka melaksanakan penelitian tugas akhirnya yang bertajuk “Fenomena Peningkatan Pemrohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kuala Kapuas”. Berdasarkan surat Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin bernomor B-297/Un.14/III.2/PP.00.9/01/2026 tanggal 19 Januari 2026, Sabrina direncanakan akan melaksanakan penelitian selama kurun waktu 1 bulan lamanya.
Kedatangan mahasiswa UIN Antasari tersebut sejatinya merupakan kunjungan lanjutan dari lawatan yang telah dilakukan sebelumnya pada Agustus tahun lalu. Dalam kesempatan tersebut, ia dan sejumlah rekannya melaksanakan magang dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Kuala Kapuas selama satu bulan. Isu yang diperoleh pada rentang waktu tersebut kemudian dilakukan pendalaman dan dituangkan dalam bentuk penelitian skripsi.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Suharja, S. Ag., M. H., menyampaikan dukungan penuhnya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, sejak awal Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen penuh untuk menjadi bagian dari penguatan riset yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama dari kalangan universitas. Gambaran tersebut dapat terlihat dari sederet nota kesepahaman (MoU) yang telah lama dijalin oleh PA Kuala Kapuas dengan berbagai universitas di sekitar Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk beragam bentuk kerja sama. Potret tersebut kian meneguhkan posisi Pengadilan Agama secara lembaga yang tidak eksklusif dalam konteks kehidupan sosial-kemasyarakatan, salah satunya melalui jalinan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal-hal positif.
“Sejak awal kita berkomitmen untuk terbuka dan mendukung dalam kegiatan positif yang berdampak bagi masyarakat, termasuk riset-riset semacam ini.”, tegas Suharja, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S. H., M. H., yang memperoleh mandat dari Ketua untuk menjadi pendamping riset mengutarakan hal senada. Ia menuturkan bahwa segala informasi yang dibutuhkan, kecuali yang bersifat rahasia atau dikecualikan, sedapat mungkin akan difasilitasi. Ia menambahkan, penelitian dalam segala tingkatan skala, diharapkan dapat menambah nilai kemanfaatan. Bagi internal, ia diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menaikkan kualitas pelayanan, sementara dalam lingkup yang lebih luas, hasil riset diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat luas.
Perkara Isbat Nikah atau pengesahan perkawinan sendiri merupakan salah satu yang menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Agama. Dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 disebutkan, ltsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, b) hilangnya akta cerai, c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974, dan e)perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunya halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Dalam proposal penelitian ini, terdapat 3 hal yang menjadi fokus penelitian, yaitu menyangkut faktor peningkatan perkara, pandangan dan peran Pengadilan serta KUA dalam menyikapi hal tersebut, serta implikasi hukumnya. (glz)