Sekretaris dan PPK Pengadilan Agama Kasongan Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke KPPN Sampit Tentang Pelaksaan Anggaran Tahun 2026

Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Kasongan melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesesuaian pelaksanaan anggaran Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan konsultasi dan koordinasi tersebut bertujuan untuk memperoleh arahan dan penjelasan teknis terkait pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan anggaran di Pengadilan Agama Kasongan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris dan PPK Pengadilan Agama Kasongan berdiskusi langsung dengan petugas KPPN Sampit mengenai mekanisme pencairan dana, penatausahaan keuangan, serta penerapan regulasi terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran Tahun 2026. KPPN Sampit memberikan penjelasan dan masukan yang konstruktif guna mendukung kelancaran pengelolaan anggaran satuan kerja.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi untuk mengantisipasi potensi kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan anggaran, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini. Sinergi antara Pengadilan Agama Kasongan dan KPPN Sampit diharapkan mampu menciptakan pengelolaan anggaran yang tertib administrasi dan sesuai peraturan.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Sekretaris dan PPK Pengadilan Agama Kasongan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan anggaran Tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi penggunaan anggaran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kasongan. (NL/TimRed)
Ketua PA Kuala Pembuang Sambut Kunjungan Silaturahmi Kapolres Seruyan Sebelumnya