Harap Tunggu...

» Kasongan » Pengadilan Agama (PA) Kasongan menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah sebagai upaya memperkuat layanan hukum bagi masyarakat pada tahun 2026
Pengadilan Agama (PA) Kasongan menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah sebagai upaya memperkuat layanan hukum bagi masyarakat pada tahun 2026
  

Pengadilan Agama (PA) Kasongan menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah sebagai upaya memperkuat layanan hukum bagi masyarakat pada tahun 2026

WhatsApp Image 2026 01 07 at 13.50.15

Pengadilan Agama (PA) Kasongan menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah sebagai upaya memperkuat layanan hukum bagi masyarakat pada tahun 2026. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan dan diliput pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses keadilan.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum. Melalui Posbakum Aisyiyah, para pencari keadilan diharapkan memperoleh informasi hukum yang jelas, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh pimpinan PA Kasongan dan perwakilan Posbakum Aisyiyah, serta aparatur terkait. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang berkeadilan dan humanis.

PA Kasongan menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan bagian integral dari pelayanan publik di lingkungan pengadilan. Dengan dukungan Posbakum Aisyiyah, diharapkan kualitas layanan hukum semakin meningkat, baik dalam hal konsultasi, penyusunan dokumen hukum, maupun pendampingan bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui kerja sama ini, PA Kasongan dan Posbakum Aisyiyah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan pelayanan hukum terbaik pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.