Harap Tunggu...

» Kasongan » Pengadilan Agama Kasongan menggelar sidang keliling di Aula Kantor Desa Hampalit pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pengadilan Agama Kasongan menggelar sidang keliling di Aula Kantor Desa Hampalit pada Kamis, 7 Agustus 2025.
  

Pengadilan Agama Kasongan menggelar sidang keliling di Aula Kantor Desa Hampalit pada Kamis, 7 Agustus 2025.

WhatsApp Image 2025 08 07 at 10.58.25

Kasongan 7 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kasongan kembali menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling di Aula Kantor Desa Hampalit pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang rutin dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari pusat kota atau terkendala transportasi menuju kantor pengadilan.

Sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam penyelesaian perkara, terutama perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perkara perceraian, permohonan itsbat nikah, dan penetapan ahli waris. Dengan hadirnya pelayanan langsung di desa, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena tidak perlu melakukan perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Kasongan.

Pelaksanaan sidang keliling di Desa Hampalit berjalan lancar dan tertib. Aparatur desa bersama perangkat kecamatan turut memberikan dukungan penuh dalam penyediaan tempat dan fasilitas sidang, serta membantu menginformasikan kegiatan ini kepada warga. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pihak yang hadir untuk mengikuti persidangan maupun sekadar berkonsultasi terkait masalah hukum keluarga.

WhatsApp Image 2025 08 07 at 10.59.47

Ketua Pengadilan Agama Kasongan menyampaikan bahwa program sidang keliling ini merupakan wujud nyata komitmen peradilan agama dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan hak-hak hukum mereka dapat terpenuhi dengan lebih mudah. Pengadilan Agama Kasongan berkomitmen untuk terus melaksanakan program sidang keliling di berbagai desa, sehingga pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan efisien dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan.(CC/Tim Redaksi)