Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama: Wujud Layanan Cepat, Mudah, dan Transparan
Kasongan, 18 Juli 2025. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sistem layanan publik yang dilaksanakan secara terpadu dalam satu tempat atau loket, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi peradilan secara cepat, mudah, transparan, dan terukur. Sistem ini diterapkan di seluruh Pengadilan Agama sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dengan adanya PTSP, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah ruangan atau mencari pegawai tertentu untuk memperoleh layanan. Semua keperluan administrasi perkara dapat diselesaikan di satu tempat, mulai dari informasi umum, pendaftaran perkara, pembayaran panjar, hingga pengambilan akta cerai atau salinan putusan. Petugas yang melayani di PTSP telah dilatih dan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan transparan.
Tidak hanya itu, PTSP juga menjadi sarana penting untuk menekan potensi praktik percaloan atau pungutan liar, karena seluruh pelayanan dilakukan secara terbuka dan tercatat.
Salah satu keunggulan dari layanan ini adalah adanya loket Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang memberikan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Selain itu, Pengadilan Agama juga menyediakan layanan ramah untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Melalui penerapan PTSP, Pengadilan Agama berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. PTSP bukan sekadar sistem layanan, tetapi juga merupakan wajah baru lembaga peradilan yang lebih modern, bersih, dan akuntabel.( CC/TimRedakasi)
Senam Sehat Jumat Pagi di Pengadilan Agama Kasongan Selanjutnya