Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Model Penilaian Kemampuan Ekonomi Ayah Dalam Penetapan Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian | Oleh: Yogo Risnandri, S.H., M.H.
Model Penilaian Kemampuan Ekonomi Ayah Dalam Penetapan Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian | Oleh: Yogo Risnandri, S.H., M.H.
  

Model Penilaian Kemampuan Ekonomi Ayah Dalam Penetapan Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian

Yogo Risnandri, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo

PENDAHULUAN

Perceraian merupakan peristiwa hukum yang memutus ikatan perkawinan, tetapi secara imperatif tidak pernah memutuskan hubungan nasab serta kewajiban hukum antara orang tua dan anak. Dalam sistem hukum keluarga di Indonesia, kewajiban pemeliharaan dan nafkah anak pasca perceraian ditempatkan sebagai tanggung jawab syar’i dan konstitusional yang melekat pada ayah.

Landasan normatif ini diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 105 huruf c dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI), Ketentuan yuridis tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh biaya pemeliharaan, kesehatan, dan pendidikan yang diperlukan anak menjadi beban tanggung jawab ayah sekurang-kurangnya hingga anak berusia 21 tahun atau telah mandiri secara ekonomi.

Namun demikian, data peradilan menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat tajam antara norma ideal (das sollen) dan realitas peradilan serta pelaksanaan di masyarakat (das sein). Persoalan menjadi kian rumit ketika berkaitan dengan nafkah madliyah anak, yakni akumulasi nafkah masa lalu yang sengaja dilalaikan oleh ayah ketika anak berada dalam pengasuhan ibu atau pihak lain.