Oleh: Eka Yulia Rahmah, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Marabahan)
Rizal Habibunnajar, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Kandangan)
A. PENDAHULUAN
Fenomena perceraian di Indonesia terus menunjukkan angka yang tinggi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (2024), tercatat lebih dari 460 ribu perkara perceraian setiap tahun di lingkungan peradilan agama, dengan penyebab utama berupa perselisihan terus menerus, tekanan ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga.1 Kondisi ini memperlihatkan bahwa perceraian telah menjadi fenomena sosial yang tidak bisa dipandang sebagai masalah individual, melainkan sebagai refleksi dari dinamika relasi kuasa dan pemahaman hukum dalam keluarga muslim Indonesia. Secara normatif, hukum di Indonesia memberikan hak yang sama kepada suami dan istri untuk mengakhiri perkawinan melalui dua mekanisme: cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115–119.2 Akan tetapi, dalam praktik sosial masih berkembang pandangan tradisional bahwa hak menjatuhkan talak adalah hak mutlak milik suami, sedangkan istri dianggap tidak memiliki otoritas untuk mengakhiri hubungan perkawinan tanpa izin suami.