Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Ketua PA Kuala Pembuang Hadiri Penandatanganan MoU PN Sampit dengan Pemda Seruyan
Ketua PA Kuala Pembuang Hadiri Penandatanganan MoU PN Sampit dengan Pemda Seruyan
  

Ketua PA Kuala Pembuang Hadiri Penandatanganan MoU
PN Sampit dengan Pemda Seruyan

MoU 1

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang beserta Bupati Seruyan, Ketua PN Sampit dan Forkopinda Seruyan saat
acara penandatanganan MoU Kerjasama PN Sampit dan Pemda Seruyan (28/10/2021)

 Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 28 Oktober 2021. Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I., mengadiri acara Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Riduan,S.H.I., menghadiri Penandatangan dan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tentang Aplikasi SIAP PADUKA dan E-BESUK.

Acara tersebut dilaksanakan di lobbi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan dan dihadiri oleh Bupati Seruyan, Ketua PN Sampit serta unsur Forkopimda Seruyan. Nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit ditandatangani oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir dan Ketua PN Sampit Darminto Hutasoit, S.H., M.H.

MoU 2

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang saat menyaksikan penandatanganan MoU Kerjasama
oleh Bupati Seruyan dan Ketua PN Sampit (28/10/2021)

Aplikasi SIAP PADUKA adalah sistem akselerasi penetapan perbaikan akta kependudukan sebagai landasan dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka melaksanakan kerja sama pemberlakuan Aplikasi SIAP PADUKA di wilayah Kabupaten Seruyan. Sedangkan E-BESUK merupakan aplikasi untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat dan dibuat bertujuan untuk peningkatan pelayanan Pengadilan Negeri Sampit kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.

Dalam sambutannya, Bupati Seruyan menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan ini, hal ini merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Kelas IB. “Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, setiap Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain termasuk diantaranya Pengadilan Negeri”, tegasnya.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk sinergitas dalam bidang administrasi kependudukan yang bertujuan memberikan kemudahan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Seruyan agar mudah dalam mengecek atau mengetahui putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit melalui aplikasi SIAP PADUKA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mengetahui dan membandingkan antara salinan putusan yang dibawa oleh masyarakat dengan salinan putusan yang sebenarnya yang ada di aplikasi tersebut, sehingga pihak Disdukcapil tidak salah dalam pembuatan dokumen kependudukan. (Redaksi/EAN)