Wujud Keterbukaan Informasi, PA Kuala Kurun Umumkan Sisa Panjar Perkara

Kuala Kurun – Pengadilan Agama Kuala Kurun resmi merilis laporan transparansi informasi sisa panjar biaya perkara untuk periode 1 Oktober s.d. 31 Oktober 2026. Berdasarkan data yang dipublikasikan, seluruh sisa panjar dari perkara yang telah diputus selama bulan Oktober terpantau bersih atau nihil yang belum diambil.
Berikut adalah rincian data perkara dan sisa panjar yang telah diselesaikan sepanjang Oktober 2026:
* Perkara No. 38/Pdt.G/2026/PA.Kkn
Sisa Panjar: Rp274.000
Tanggal Putus: 09/10/2026
Tanggal Pengembalian: 12/10/2026
* Perkara No. 39/Pdt.G/2026/PA.Kkn
Sisa Panjar: Rp264.000
Tanggal Putus: 12/10/2026
Tanggal Pengembalian: 12/10/2026
* Perkara No. 44/Pdt.G/2026/PA.Kkn
Sisa Panjar: Rp292.000
Tanggal Putus: 12/10/2026
Tanggal Pengembalian: 13/10/2026
* Perkara No. 43/Pdt.G/2026/PA.Kkn
Sisa Panjar: Rp274.000
Tanggal Putus: 13/10/2026
Tanggal Pengembalian: 14/10/2026
* Perkara No. 34/Pdt.G/2026/PA.Kkn
Sisa Panjar: Rp70.000
Tanggal Putus: 15/10/2026
Tanggal Pengembalian: 16/10/2026
* Perkara No. 45/Pdt.G/2026/PA.Kkn
Sisa Panjar: Rp241.000
Tanggal Putus: 23/10/2026
Tanggal Pengembalian: 26/10/2026
Pihak PA Kuala Kurun juga kembali mengingatkan para pihak berperkara mengenai aturan pengembalian biaya tersebut. Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, apabila sisa panjar biaya perkara tidak diambil dalam waktu 6 bulan sejak pemberitahuan, maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.
Dengan tercatatnya status “NIHIL” untuk sisa panjar yang belum diambil pada bulan ini, PA Kuala Kurun menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat pencari keadilan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (AM/Sekre – TI)