Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Peran Artificial Intelligence (AI) dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan dan Perubahan Karakter Pembuktian | Oleh: Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., CMTr
Peran Artificial Intelligence (AI) dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan dan Perubahan Karakter Pembuktian | Oleh: Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., CMTr
  

Peran Artificial Intelligence (AI) dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan dan Perubahan Karakter Pembuktian

Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., CMTr
(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)

Pendahuluan

Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai bidang kehidupan umat manusia, termasuk dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia. AI tidak lagi hanya digunakan untuk mengolah data dan menjalankan pekerjaan administratif, tetapi juga mulai dimanfaatkan untuk membantu penelusuran peraturan perundang-undangan, analisis dokumen, identifikasi pola perkara, pemeriksaan bukti elektronik, bahkan dalam penyusunan pertimbangan hukum putusan hakim. Perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana AI memengaruhi proses pemeriksaan perkara dan karakter pembuktiannya di pengadilan. Apakah AI hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung bagi hakim, ataukah penggunaannya dapat mengubah cara hakim memahami fakta, menilai alat bukti, dan membangun keyakinan dalam menjatuhkan putusan?