Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Rutin Lakukan Pengecekan APAR berkala
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 26 Oktober 2026. Sebagai langkah preventif dalam menjaga keselamatan lingkungan kerja dan mengantisipasi bahaya kebakaran, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten meningkatkan kesiapsiagaan melalui pengecekan rutin Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Pemeriksaan sarana proteksi kebakaran kebakaran ini dilakukan secara berkala oleh staf Bagian Umum guna memastikan seluruh komponen proteksi gedung berfungsi optimal dan selalu siap digunakan kapan saja dalam situasi darurat.
Pengecekan teknis yang dilakukan oleh tim internal ini menyisir seluruh tabung APAR yang diletakkan pada titik-titik strategis dan rawan, seperti di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), koridor gedung, ruang tunggu sidang, hingga area kerja pegawai. Pemeriksaan meliputi pemastian tekanan tabung pada pressure gauge tetap berada di zona hijau, kondisi segel pengaman, masa kedaluwarsa isi tabung, hingga kebersihan fisik alat penunjang K3 tersebut.
Melalui komitmen kesiapsiagaan yang tinggi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berupaya meminimalisasi risiko kecelakaan kerja atau potensi kerugian fatal akibat musibah kebakaran. Kesadaran akan pentingnya fungsi APAR yang selalu siap sedia ini menjadi bagian dari budaya kerja profesional, responsif, dan akuntabel yang terus ditanamkan di lingkungan peradilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timredâ€

|
|
|
|
|
|
|
|


