
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ina Aulia Rahayu, S.H., yang juga bertugas sebagai juru bicara Pengadilan Agama Pulang Pisau, mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring dari Media Center PA Pulang Pisau, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Keikutsertaan Ina Aulia Rahayu dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan tugasnya sebagai juru bicara yang turut mendukung penyampaian informasi dan publikasi kelembagaan kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memahami ketentuan dan tata cara pengelolaan media massa serta media sosial agar pelaksanaan komunikasi publik di lingkungan peradilan berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan media massa dan media sosial secara tertib, akurat, dan bertanggung jawab. Penerapan pedoman tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi yang kredibel, menjaga konsistensi komunikasi kelembagaan, serta memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Mahkamah Agung berharap seluruh satuan kerja dapat menerapkan ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau, hal ini menjadi acuan dalam mengoptimalkan pengelolaan media massa dan media sosial sebagai sarana publikasi kegiatan, penyampaian informasi layanan, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), IAR/Timred”