
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Diklat Kecerdasan Artifisial yang diselenggarakan BSDK MA (26/10/2026)
Pulang Pisau – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn., mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bertajuk “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2”. Diklat ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan dilaksanakan secara daring (online) pada 26 hingga 30 Oktober 2026.
Keikutsertaan Fakhir Tashin Baaj dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital, khususnya kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Perkembangan teknologi tersebut dinilai membawa peluang sekaligus tantangan bagi dunia peradilan, baik dari sisi pemanfaatan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara, maupun dari sisi risiko penyalahgunaan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan baru.
Pada hari pertama pelatihan (26/10/2026), materi diklat mencakup tiga aspek yaotu, pemanfaatan AI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial hakim, risiko AI dalam sistem peradilan serta kecerdasan artifisial dan perubahan lanskap peradilan. Peserta dibekali pemahaman agar mampu bersikap bijak, menjaga integritas, serta tetap mengedepankan independensi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.
Selama lima hari pelaksanaan, para peserta mengikuti rangkaian pembelajaran melalui platform daring, sehingga dapat tetap menjalankan tugas di satuan kerja masing-masing tanpa harus meninggalkan daerah penugasan. Metode ini dinilai efektif untuk menjangkau lebih banyak hakim dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk pengadilan di daerah seperti Pulang Pisau.
Melalui diklat ini, diharapkan Fakhir Tashin Baaj dapat memperdalam wawasan dan keterampilan terkait kecerdasan artifisial, sehingga mampu memanfaatkan teknologi secara tepat guna untuk mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas, sekaligus tetap berpegang pada kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pengetahuan yang diperoleh juga diharapkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), FTB/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



