Tingkatkan Akuntabilitas BMN, PA Pulang Pisau Inovasikan Daftar Barang Ruangan (DBR) Berbasis Barcode/QR Code
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
26 Oktober 2026. Dalam upaya mempercepat digitalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta meningkatkan transparansi inventarisasi aset, Pengadilan Agama Pulang Pisau meluncurkan inovasi pelayanan administrasi internal berupa pemanfaatan sistem Barcode / QR Code pada Daftar Barang Ruangan (DBR).
Melalui inovasi ini, tata kelola pencatatan dan pengawasan inventaris barang di setiap ruangan kantor tidak lagi dilakukan secara manual dengan lembaran kertas (paper-based), melainkan beralih ke sistem digital terintegrasi yang lebih praktis, efisien, dan ramah lingkungan.
Sebelumnya, pencatatan DBR dilakukan secara manual dengan menempelkan lembaran kertas daftar inventaris di setiap ruangan. Metode konvensional ini kerap menghadapi kendala, seperti berisiko rusak, robek, atau hilangnya dokumen, serta membutuhkan waktu yang relatif lama saat proses pemutakhiran (updating) dan pengecekan (stock opname).
Dengan diterapkannya sistem barcode / QR code ini, setiap barang maupun setiap ruangan kini dilengkapi dengan kode unik yang tertaut langsung ke basis data inventaris digital. Petugas maupun penanggung jawab ruangan cukup melakukan pemindaian (scanning) menggunakan ponsel pintar (smartphone) atau pemindai barcode untuk mengakses informasi lengkap mengenai aset tersebut, seperti:
Identitas
Barang: Nama
barang
,
merek
,
tipe
, dan Kode Barang Milik Negara (BMN).
Kondisi
Aset: Status
fisik
barang
secara
real-time (Baik, Rusak
Ringan
,
atau
Rusak Berat).
Riwayat Pengelolaan:
Tahun
perolehan
,
lokasi
ruangan
,
hingga
riwayat
pemeliharaan
barang
.
Inovasi digitalisasi DBR ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dan seluruh aparatur PA Pulang Pisau dalam mendukung pilar Reformasi Birokrasi, khususnya pada area penataan tata laksana dan efisiensi pengelolaan BMN.
Diharapkan dengan adanya inovasi DBR berbasis barcode ini:
Proses Stock
Opname
Lebih
Cepat
: Pengawasan dan audit
fisik
BMN
bulanan
maupun
tahunan
dapat
dilakukan
dengan
jauh
lebih
presisi
dan
efisien
.
Mencegah
Kerugian
Negara:
Mengurangi
risiko
hilangnya
aset
atau
tertukarnya
posisi
barang
antar-ruangan
tanpa
pencatatan
yang
jelas
.
Mendukung
Program Paperless:
Memangkas
penggunaan
kertas
cetak
DBR
secara
signifikan
,
sejalan
dengan
visi
peradilan
ramah
lingkungan
(green court).
Inovasi ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menghadirkan tata kelola sarana dan prasarana yang modern, akuntabel, serta responsif terhadap perkembangan teknologi informasi demi menunjang kelancaran pelayanan publik secara menyeluruh.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” RHY/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



