Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2099. Tingkatkan Akuntabilitas BMN, PA Pulang Pisau Inovasikan Daftar Barang Ruangan (DBR) Berbasis Barcode/QR Code
2099. Tingkatkan Akuntabilitas BMN, PA Pulang Pisau Inovasikan Daftar Barang Ruangan (DBR) Berbasis Barcode/QR Code
  

Tingkatkan Akuntabilitas BMN, PA Pulang Pisau Inovasikan Daftar Barang Ruangan (DBR) Berbasis Barcode/QR Code

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

26 Oktober 2026. Dalam upaya mempercepat digitalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta meningkatkan transparansi inventarisasi aset, Pengadilan Agama Pulang Pisau meluncurkan inovasi pelayanan administrasi internal berupa pemanfaatan sistem Barcode / QR Code pada Daftar Barang Ruangan (DBR).

Melalui inovasi ini, tata kelola pencatatan dan pengawasan inventaris barang di setiap ruangan kantor tidak lagi dilakukan secara manual dengan lembaran kertas (paper-based), melainkan beralih ke sistem digital terintegrasi yang lebih praktis, efisien, dan ramah lingkungan.

Sebelumnya, pencatatan DBR dilakukan secara manual dengan menempelkan lembaran kertas daftar inventaris di setiap ruangan. Metode konvensional ini kerap menghadapi kendala, seperti berisiko rusak, robek, atau hilangnya dokumen, serta membutuhkan waktu yang relatif lama saat proses pemutakhiran (updating) dan pengecekan (stock opname).

Dengan diterapkannya sistem barcode / QR code ini, setiap barang maupun setiap ruangan kini dilengkapi dengan kode unik yang tertaut langsung ke basis data inventaris digital. Petugas maupun penanggung jawab ruangan cukup melakukan pemindaian (scanning) menggunakan ponsel pintar (smartphone) atau pemindai barcode untuk mengakses informasi lengkap mengenai aset tersebut, seperti:

Identitas

Barang: Nama

barang

,

merek

,

tipe

, dan Kode Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi

Aset: Status

fisik

barang

secara

real-time (Baik, Rusak

Ringan

,

atau

Rusak Berat).

Riwayat Pengelolaan:

Tahun

perolehan

,

lokasi

ruangan

,

hingga

riwayat

pemeliharaan

barang

.

Inovasi digitalisasi DBR ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dan seluruh aparatur PA Pulang Pisau dalam mendukung pilar Reformasi Birokrasi, khususnya pada area penataan tata laksana dan efisiensi pengelolaan BMN.

Diharapkan dengan adanya inovasi DBR berbasis barcode ini:

Proses Stock

Opname

Lebih

Cepat

: Pengawasan dan audit

fisik

BMN

bulanan

maupun

tahunan

dapat

dilakukan

dengan

jauh

lebih

presisi

dan

efisien

.

Mencegah

Kerugian

Negara:

Mengurangi

risiko

hilangnya

aset

atau

tertukarnya

posisi

barang

antar-ruangan

tanpa

pencatatan

yang

jelas

.

Mendukung

Program Paperless:

Memangkas

penggunaan

kertas

cetak

DBR

secara

signifikan

,

sejalan

dengan

visi

peradilan

ramah

lingkungan

(green court).

Inovasi ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menghadirkan tata kelola sarana dan prasarana yang modern, akuntabel, serta responsif terhadap perkembangan teknologi informasi demi menunjang kelancaran pelayanan publik secara menyeluruh.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” RHY/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau