Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Hari Santri dan Jati Diri Hakim Peradilan Agama: Ulama di Depan Umat, Hakim di Mata Hukum | Oleh: Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
Hari Santri dan Jati Diri Hakim Peradilan Agama: Ulama di Depan Umat, Hakim di Mata Hukum | Oleh: Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
  

Hari Santri dan Jati Diri Hakim Peradilan Agama: Ulama di Depan Umat, Hakim di Mata Hukum

Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)

Pendahuluan

Peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober bukan hanya sekadar momentum untuk mengenang perjuangan kaum santri dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Lebih dari itu, Hari Santri merupakan kesempatan untuk merefleksikan kembali nilai-nilai keilmuan, akhlak, keikhlasan, dan pengabdian yang diwariskan oleh tradisi pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilainya tetap relevan, termasuk bagi insan Peradilan Agama yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, terdapat sebuah ungkapan filosofis yang dikenal di lingkungan Peradilan Agama, yaitu “Ulama di depan umat, hakim di mata hukum.” Ungkapan yang kerap dikaitkan dengan pemikiran Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., tokoh penting dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, yang mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara keteladanan moral, tanggung jawab keagamaan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ungkapan beliau ini mengingatkan seseorang yang memiliki pengetahuan agama dan menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman harus mampu menempatkan diri secara tepat sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. Dalam kehidupan sosial, nilai-nilai keulamaan tercermin melalui keteladanan akhlak dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, ketika menjalankan kewenangan yudisial, maka seorang hakim wajib menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.