Harap Tunggu...

» Kasongan » KUATKAN INTEGRITAS PERADILAN, PA KASONGAN IKUTI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN BANDING SECARA VIRTUAL
KUATKAN INTEGRITAS PERADILAN, PA KASONGAN IKUTI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN BANDING SECARA VIRTUAL
  

WhatsApp Image 2026 10 13 at 09.08.50

Kasongan – Pengadilan Agama Kasongan menghadiri agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tingkat Banding secara elektronik/virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center PA Kasongan tersebut dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, serta Panitera Muda Gugatan PA Kasongan.

Persidangan elektronik ini digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya untuk membacakan putusan perkara banding register Nomor 25/Pdt.G/2026/PTA.Plk. Perkara tersebut merupakan kelanjutan dari perkara tingkat pertama nomor 147/Pdt.G/2026/PA.Ksn yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kasongan.

Sebelumnya pada pemerikaan perkara di tingkat pertama, Pengadilan Agama Kasongan telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan pihak Penggugat (sekarang Terbanding). Atas putusan tersebut, pihak Tergugat (sekarang Pembanding) menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan upaya hukum banding karena tidak sependapat dengan pertimbangan hukum di tingkat pertama. Dalam memori bandingnya, Pembanding memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusan PA Kasongan dan menolak gugatan Terbanding. Sebaliknya, pihak Terbanding dalam kontra memori bandingnya memohon agar Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menolak permohonan banding tersebut dan mempertahankan putusan Pengadilan Agama Kasongan.

WhatsApp Image 2026 10 13 at 09.08.50 1

Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh Majelis Hakim PTA Palangka Raya, lembaga peradilan tingkat banding menilai bahwa fakta-fakta hukum serta pertimbangan hukum yang disusun oleh Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Agama Kasongan telah tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dalam amarnya, Majelis Hakim PTA Palangka Raya memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kasongan Nomor 147/Pdt.G/2026/PA.Ksn.

Bagi Pengadilan Agama Kasongan, putusan yang dikuatkan ini menegaskan kualitas dan akuntabilitas produk hukum yang dihasilkan oleh para Hakim di tingkat pertama. Selain itu, keikutsertaan jajaran pimpinan dan teknis PA Kasongan dalam sidang virtual ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mengawal asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui optimalisasi peradilan modern berbasis elektronik (e-Court).