
KATINGAN – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kasongan, Yusuf Bahrudin, S.H.I., menghadiri undangan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembahasan rancangan peraturan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu. Melalui regulasi yang jelas, penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan dapat berjalan secara terarah, efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PA Kasongan turut memberikan pandangan dan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama, khususnya dalam kaitannya dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Kehadiran PA Kasongan juga menjadi bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas layanan hukum.

Pembahasan Rancangan Perbup diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian mengenai tata cara, mekanisme, serta pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Katingan. Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi diharapkan tetap memperoleh pendampingan dan akses layanan hukum secara layak.
Keikutsertaan Ketua PA Kasongan dalam pembahasan ini menjadi wujud komitmen PA Kasongan untuk terus mendukung peningkatan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat. Sinergi antarlembaga diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum yang mudah diakses, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
(YH/TimRedaksi)