Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1966. Transparansi Informasi Peradilan, Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Dapat Diakses Melalui SIPP
1966. Transparansi Informasi Peradilan, Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Dapat Diakses Melalui SIPP
  

Transparansi Informasi Peradilan, Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Dapat Diakses Melalui SIPP

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sistem ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkara yang ditangani pengadilan, mulai dari nomor perkara, tanggal pendaftaran, klasifikasi perkara, status penanganan, hingga perkembangan proses persidangan.

Melalui SIPP, masyarakat dapat memantau informasi perkara secara daring tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan. Pemanfaatan teknologi informasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, berdasarkan laporan keadaan perkara bulan Oktober 2026 yang dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau, tercatat sebanyak 25 perkara sebagai sisa dari bulan sebelumnya. Pada bulan September, pengadilan menerima 29 perkara , yang terdiri atas 26 perkara gugatan dan 3 perkara permohonan.

Keberadaan statistik perkara memiliki peran penting dalam mendukung evaluasi kinerja peradilan. Data yang tersaji secara berkala dapat menjadi bahan pemantauan terhadap jumlah perkara yang masuk, perkara yang telah diputus, serta perkara yang masih dalam proses penyelesaian. Informasi tersebut juga mendukung pengelolaan administrasi perkara agar berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhamad Basyir, S.H.I. “Senantiasa berupaya menjaga kualitas pengelolaan data perkara melalui pembaruan informasi dan optimalisasi sistem administrasi berbasis teknologi. Selain mendukung pelaksanaan tugas aparatur pengadilan, langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan,”tutur beliau.

Masyarakat dapat mengakses SIPP Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui tautan resmi https://sipp.pa-pulangpisau.go.id/. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang tersedia secara bijak dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan data para pihak.

Dengan optimalisasi SIPP, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya ini sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau