Teguhkan Integritas dan Profesionalisme, Panitera PA Kuala Kurun Tolak Gratifikasi

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pengadilan Agama Kuala Kurun terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut tercermin melalui sikap Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun, Bayu Irawan, S.H.I., dalam menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pejabat yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan administrasi perkara, Panitera dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sikap menolak gratifikasi merupakan salah satu bentuk upaya menjaga independensi serta memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen antigratifikasi juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan. Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara adil dan profesional tanpa mengharapkan imbalan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas serta penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Akuntabel dan Berorientasi Pelayanan. Dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, setiap aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Melalui semangat “Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati”, Pengadilan Agama Kuala Kurun terus mendorong terciptanya budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen ini diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, bersih, dan terpercaya.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)