
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Menyikapi kondisi wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menekankan pentingnya penerapan kebijakan Work From Home (WFH) secara bijak dan proporsional, dengan tetap mengutamakan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada wilayah yang terdampak asap akibat kebakaran hutan. Kebijakan ini menjadi langkah penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan kondisi lingkungan, sekaligus memperhatikan kesehatan dan keselamatan aparatur peradilan.
Penjelasan mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua PA Pulang Pisau melalui kegiatan HASUPA pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai sarana komunikasi dan koordinasi internal agar seluruh pegawai memahami maksud, tujuan, serta mekanisme penerapan WFH secara tepat. Melalui penyampaian ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai kebijakan kerja fleksibel, sehingga setiap pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PA Pulang Pisau menegaskan bahwa penerapan WFH tidak dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi riil satuan kerja. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), pembagian tugas, serta karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Pelaksanaan WFH harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan urgensi pekerjaan, tugas dan tanggung jawab masing-masing aparatur, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Fleksibilitas kerja dapat diberikan kepada pegawai yang memungkinkan melaksanakan tugas dari rumah, tanpa mengabaikan pekerjaan yang harus diselesaikan secara langsung di kantor.
Pendekatan ini merupakan upaya menyeimbangkan perlindungan kesehatan aparatur di tengah kondisi kabut asap dengan tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan peradilan yang optimal. Sejumlah fungsi pelayanan pengadilan memerlukan koordinasi langsung dan kehadiran petugas, sehingga pengaturan kerja perlu dilakukan secara cermat agar tidak menghambat proses administrasi maupun pelayanan perkara.
Melalui pemahaman yang sama dan penerapan kebijakan yang terukur, seluruh pegawai PA Pulang Pisau diharapkan dapat bersikap adaptif terhadap kondisi karhutla dengan tetap menjaga kedisiplinan, efektivitas kerja, dan tanggung jawab. Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperhatikan keselamatan aparatur di tengah dampak kabut asap yang terjadi di wilayah setempat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), IAR/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



