Pengadilan Agama Pulang Pisau Jalin Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn. dan Muhamad Basyir, S.H.I. Pengadilan Agama Pulang Pisau menjalin silaturahmi dan melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang diterima langsung oleh Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam rangka membahas rencana kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara kedua lembaga peradilan di Kabupaten Pulang Pisau. Melalui silaturahmi tersebut, diharapkan terbangun komunikasi yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Dalam koordinasi ini, pembahasan rencana MoU diarahkan pada penjajakan ruang lingkup kerja sama, bentuk koordinasi, serta mekanisme pelaksanaan yang dapat disepakati bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi antarlembaga menjadi penting untuk membangun hubungan kerja yang harmonis serta mendukung penyelenggaraan pelayanan peradilan yang efektif dan profesional.
Selain membahas rencana kerja sama, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat tali silaturahmi dan semangat kebersamaan antarlembaga peradilan. Hubungan kelembagaan yang baik diharapkan dapat mendorong terciptanya koordinasi yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya membangun kemitraan dan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi serta lembaga terkait sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui penjajakan MoU ini, diharapkan Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dapat mewujudkan kerja sama yang berkelanjutan, memberikan manfaat bagi kedua lembaga, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



