
Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Melakukan Pengecekan Daftar Barang Ruangan (DBR)
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 08 Oktober 2026. Dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan pengecekan Daftar Barang Ruangan (DBR) pada setiap ruangan di lingkungan kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penatausahaan terhadap barang-barang inventaris yang berada di masing-masing ruangan. Pengecekan meliputi kesesuaian antara data yang tercantum dalam DBR dengan kondisi barang yang tersedia secara fisik di ruangan.
Selain memastikan keberadaan dan kondisi barang, pengecekan juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan posisi barang, kerusakan, maupun barang yang memerlukan pemeliharaan. Dengan demikian, data inventaris dapat tetap terpelihara secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan pengecekan DBR tersebut diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tertata, efektif, dan efisien.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan dan penatausahaan BMN secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred