Pegawai Pemerintah Dengan Pejanjian Kerja (PPPK) Melakukan Pengecekan APAR di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 08 Oktober 2026. Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan kerja, Staf Bagian Umum Pengadilan Agama Pulang Pisau secara rutin melakukan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di lingkungan kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan pengecekan APAR ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan sarana dan prasarana kantor sekaligus langkah preventif dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi APAR tetap baik, mudah diakses, serta siap digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik tabung, segel pengaman, tekanan, masa berlaku, serta posisi penempatan APAR. Pemeriksaan secara berkala sangat penting untuk memastikan setiap alat dapat berfungsi secara optimal dalam keadaan darurat. Dengan dilaksanakannya pengecekan secara rutin, diharapkan seluruh sarana keselamatan di Pengadilan Agama Pulang Pisau selalu dalam kondisi siap pakai. Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kantor yang aman, nyaman, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus melakukan pemeliharaan dan pengawasan terhadap sarana prasarana kantor sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
(Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred