Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Koordinasi Terkait MoU Dengan Pemda Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Kamis, 08 Oktober 2026 Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau terkait rencana kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan koordinasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan MoU, termasuk ruang lingkup kerja sama, bentuk dukungan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Kerja sama antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui koordinasi ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan sinergi yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas. Hal tersebut sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap rencana MoU tersebut dapat segera direalisasikan dan menjadi landasan kerja sama yang memberikan dampak positif, khususnya dalam mendukung akses masyarakat terhadap pelayanan dan informasi hukum serta pelayanan peradilan.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed