Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Lima Sidang Perkara
Termasuk Itsbat Nikah

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 6 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menggelar serangkaian persidangan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan keluarga, di mana pada hari ini tercatat ada sebanyak lima perkara yang disidangkan secara maraton. Agenda sidang kali ini mencakup penanganan sengketa perkawinan yang terdiri dari dua perkara cerai talak, dua perkara cerai gugat, serta satu perkara itsbat nikah guna mengesahkan keabsahan perkawinan secara hukum negara. Pelaksanaan seluruh agenda sidang yang menghadirkan para pihak berperkara ini berjalan dengan tertib, lancar, serta tetap mengedepankan prosedur hukum acara yang berlaku guna memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi dengan baik.
Jalannya persidangan yang padat dan komprehensif tersebut dipimpin oleh jajaran hakim yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya. Untuk perkara perceraian, persidangan ditangani oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Rahmatiah, S.Sy., M.H., Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn, dan Ina Aulia Rahayu, S.H. Sementara itu, persidangan perkara itsbat nikah dipimpin secara khusus oleh Hakim Tunggal Agista Sovia Paramadina, S.H. Dalam setiap persidangan, para pengadil tidak hanya memeriksa dokumen dan mendengarkan keterangan saksi, tetapi juga aktif memberikan nasihat serta mengupayakan solusi terbaik bagi para pihak yang hadir.
Melalui pelaksanaan sidang yang terjadwal dengan baik ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi para pencari keadilan di wilayah yurisdiksinya. Setiap proses persidangan yang rampung hari ini, baik terkait sengketa perceraian maupun pengesahan nikah, diharapkan dapat segera memberikan kepastian status hukum yang sah bagi para pihak. Pihak pengadilan juga senantiasa mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi dan prosedural dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum keluarga demi perlindungan hak keperdataan di masa depan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”