Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1687. Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan PTSP Online
1687. Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan PTSP Online
  

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id – Dalam rangka memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Pulang Pisau menghadirkan PTSP Online (https://ptsp.pa-pulangpisau.go.id/ ) sebagai inovasi pelayanan berbasis digital. Layanan ini menjadi salah satu upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai informasi dan layanan pengadilan yang dapat diakses secara daring.

Melalui laman PTSP Online, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai Pengadilan Agama Pulang Pisau, tetapi juga dapat mengakses berbagai layanan secara lebih praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan.

Berbagai layanan yang tersedia dalam laman PTSP Online antara lain Gugatan Mandiri Online, E-Court, E-Panjar, informasi jadwal sidang, layanan informasi melalui WhatsApp, layanan pengaduan, akses website Pengadilan Agama Pulang Pisau, validasi akta cerai, serta informasi produk pengadilan.

Keberadaan Gugatan Mandiri Online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan melakukan proses awal pengajuan gugatan secara mandiri. Sementara itu, layanan E-Court memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai E-Panjar serta memantau jadwal persidangan melalui layanan yang tersedia. Dengan demikian, pencari keadilan dapat memperoleh informasi terkait perkaranya dengan lebih mudah dan efisien.

Untuk mempermudah komunikasi, PTSP Online juga menyediakan Layanan Informasi melalui WhatsApp. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal tersebut untuk memperoleh informasi mengenai layanan Pengadilan Agama Pulang Pisau tanpa harus datang langsung ke kantor.

Selain layanan informasi, tersedia pula Layanan Aduan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, masukan, maupun kendala yang ditemui dalam memperoleh pelayanan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam membangun pelayanan yang transparan, responsif, dan terbuka terhadap masukan masyarakat.

PTSP Online juga menyediakan akses terhadap website Pengadilan Agama Pulang Pisau, layanan validasi akta cerai, serta informasi mengenai produk pengadilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi dan layanan melalui satu laman secara lebih terintegrasi.

Kehadiran PTSP Online merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transformasi pelayanan publik di lingkungan peradilan. Digitalisasi layanan diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan.

Dengan adanya PTSP Online, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui PTSP Online, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berinovasi untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin dekat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ASP/TimRed